Kata Pengantar
Pertama-tama,
kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas kehendak-Nya jua,
kami masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri demi kemajuan
pendidikan anak negeri. Rasa
terima kasih yang mendalam tak lupa kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Guru, yang telah
memberi kepercayaan kepada kami sebagai penulis, dengan menggunakan buku-buku
hasil karya kami. Sebagai ungkapan terima kasih tersebut, kami mencoba memberikan
nilai lebih terhadap buku-buku kami. Salah satunya berupa Model KTSP. Model KTSP ini
dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, Model KTSP ini
hanya merupakan alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Model KTSP yang
kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam menyusun KTSP
yang sesuai dengan kondisi sekolah dan potensi daerah masing-masing.
Akhirnya,
kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan Model KTSP ini. Mudah-mudahan, apa
yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam memajukan pendidikan
anak-anak bangsa.
Mekarsari,
Juni 2012
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar
________________________________________________ iii
Daftar Isi __________________________________________________
iv
I. PENDAHULUAN _____________________________________
1
A. Latar
Belakang ________________________________________ 1
B. Tujuan
Pengembangan Kurikulum _________________________ 2
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
_________________________ 4
II.TUJUAN ___________________________________________
9
A. Tujuan
Pendidikan _____________________________________ 9
B. Visi
_________________________________________________ 9
C. Misi
_________________________________________________ 10
D. Tujuan Sekolah
________________________________________ 10
III.STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM _________________ 12
A. Mata
Pelajaran ________________________________________ 12
B. Muatan Lokal
_________________________________________ 14
C. Pengembangan
Diri ____________________________________ 14
D. Pengaturan
Beban Belajar _______________________________ 15
E. Ketentuasan
Belajar ____________________________________ 16
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
____________________________ 17
1. Kenaikan
Kelas _____________________________________ 17
2. Kelulusan
_________________________________________ 17
G. Pendidikan
Kecakapan Hidup ____________________________ 18
H. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
dan Global ___________ 18
IV. KALENDER
PENDIDIKAN _____________________________ 20
A. Alokasi Waktu
________________________________________ 20
B. Penetapan Kalender Pendidikan
___________________________ 21
PENUTUP
__________________________________________ 26
Daftar Pustaka ________________________________________________
27
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah
menjadi desentralistik. Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah
dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum. Hal itu juga
mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional
serta Pasal 35 tentang standar nasional pendidikan.
Selain itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam
bidang pendidikan yang memacu
keberhasilan
pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan
ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah
untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik
dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya
di sekolah. Kurikulum merupakan seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran, serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Pengembangan
kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan
kepada
peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
(b) belajar untuk memahami dan menghayati;
(c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif;
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan
(e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan
sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan
dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau
sekolah memiliki cukup kewenangan untuk
merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman
belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
B.Tujuan
Pengembangan Kurikulum
Sebelum
diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu
akan dipaparkan
tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1)
menyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1. kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata
pelajaran estetika;
5.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Cakupan
setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel berikut:
NO
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama
dan Akhlak
Mulia
|
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi
manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganegaraan
dan
Kepribadian
|
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,
hak, dan kewajiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa, dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar
pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan
dan
Teknologi
|
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi,
dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku
ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan, dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi
dan mengekspresikan keindahan,serta harmoni
mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup maupun dalam kehidupan masyarakat sehingga
mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5
|
Jasmani,
olahraga,
dan
Kesehatan
|
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik
serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
Budaya hidup
sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat
kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dan perilaku
seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam
berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Tabel 1:
Kelompok mata pelajaran dan cakupan kelompok mata pelajaran
Berdasarkan
cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum adalah sebagai
berikut.
1.
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.
Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan
kualitas dirinya sebagai manusia
3.
Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4.
Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni
5.
Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat
C.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP
dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan
penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP, serta memerhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, kurikulum SDN
Mekarsari 03 dikembangkan dengan prinsip
sebagai berikut.
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.
Selain itu, juga menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan
tersebut,
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta
didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa
membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat,
serta status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu.
Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni tersebut.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan.
Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi
dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan
daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
pelaksanaannya, kurikulum dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi
yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini,
peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
2.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a) belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan
menghayati,
(c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama
dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran
yang aktif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan.
3.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan,
dan kondisi peserta didik dengan tetap memerhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan,
dan moral.
4. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing
ngarsa sung tulada, ing madia mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh dan teladan,
di tengah membangun semangat dan
prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi
yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan
prinsip alam takambang jadi guru (semua
yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta
dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
6.
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan
daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh
bahan kajian secara optimal.
7.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan
dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta
jenjang pendidikan.
Selain itu, pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun Standar
Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
1. Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.
Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan
kreatif
6.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7.
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.
Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.
Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10.
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11.
Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air
Indonesia
12.
Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13. Menunjukkan kebiasaan hidup
bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu
luang
14. Berkomunikasi secara jelas
dan santun
15.
Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16. Menunjukkan kegemaran membaca
dan menulis
17. Menunjukkan keterampilan
menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
Sebagaimana
disebutkan pada Tujuan Pengembangan Kurikulum (halaman 2– 4),
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
kelompokkelompok mata pelajaran seperti
berikut.
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan
Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan.
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau
kegiatan setiap kelompok mata
pelajaran.
Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing
satuan pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut:
No
|
Mata
Pelajaran
|
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SK-KMP)
|
1.
|
Agama
dan Akhlak Mulia
|
1. Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan
tahap perkembangan
anak
2. Menunjukkan sikap jujur dan adil
3. Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di
lingkungan sekitarnya
4. Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
5. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat,
bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai
dengan tuntunan agamanya
6. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
1. Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap
bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
2. Mematuhi aturan-aturan
sosial yang berlaku dalam
lingkungannya
3. Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku,
ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
4. Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
5. Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
6. Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan
menyadari potensinya
7.
Berkomunikasi secara santun
8. Menunjukkan
kegemaran membaca
9. Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar,
aman, dan memanfaatkan waktu luang
10. Bekerja
sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan
menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga
dan teman sebaya
11.
Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
lokal
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
1. Mengenal dan
menggunakan berbagai informasi tentang
lingkungan sekitar secara logis, kritis,
dan kreatif
2. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, dan
kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
3. Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi
4. Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah
sederhana dalam
kehidupan sehari-hari
5. Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam
dan sosial di lingkungan sekitar
6. Menunjukkan
keterampilan menyimak, berbicara, membaca,
menulis, dan berhitung
7. Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar,
aman, dan memanfaatkan waktu luang
|
4.
|
Estetika
|
Menunjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
|
5.
|
Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
|
1. Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar,
aman dan memanfaatkan waktu luang
2. Mengenal berbagai
informasi tentang potensi sumber
daya lokal untuk menunjang hidup bersih,
sehat, bugar, aman dan memanfaatkan
waktu
luang
|
Tabel 2: Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran (SK-KMP)
BAB II
TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan
umum pendidikan.
Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada
tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai
berikut.
1. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
2. Meningkatkan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan
peserta didik
3. Membekali
peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan
ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi
4. Mengembangkan
keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
untuk
menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan
daerah
5. Mendukung
pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional
6. Mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7. Mendukung
peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antarumat beragama
8. Mendorong
peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat
hidup
berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain
9. Mendorong
wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat
keutuhan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Menunjang
kelestarian dan keragaman budaya
11. Mendorong
tumbuh kembangnya kesetaraan jender
12.
Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah
B. Visi
Dalam merumuskan visi,
pihak-pihak terkait (stakeholders) melakukan musyawarah sehingga visi tersebut benar-benar mewakili
aspirasi semua pihak yang terkait.
Harapannya, semua pihak yang terkait
dalam kegiatan pembelajaran (guru, karyawan,
peserta didik, dan wali murid) benar-benar menyadari visi tersebut untuk selanjutnya memegang komitmen terhadap
visi yang telah disepakati bersama.
Adapun
visi SDN MEKARSARI 03 mencakup ”3 Ter”, yaitu ”Terdepan, Terbaik, Terpercaya”. Dalam
mewujudkan visi sekolah tersebut, berbagai pembenahan
telah dilakukan, di antaranya
1. pembenahan sarana dan
prasarana;
2. pembenahan administrasi;
3. pembenahan mental guru, karyawan, dan peserta
didik.
C. Misi
Untuk mencapai visi sebagai
sokolah yang terdepan, terbaik, dan terpercaya, perlu dilakukan suatu misi
berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas dan
sistematis. Berikut misi SDN Mekarsari
03 yang dirumuskan berdasarkan visi
sekolah.
1. Menyiapkan
generasi yang unggul di bidang imtak dan iptek
2. Menumbuhkan penghayatan terhadap
ajaran agama sehingga terbangun insanmyang
cerdas, cendekia, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulia
3.
Membentuk sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif, dan berprestasi
sesuai dengan perkembangan zaman
4. Membangun citra sekolah
sebagai mitra terpercaya di masyarakat
5. Melaksanakan pembelajaran yang
efektif
6.
Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan belajar siswa untuk mendukung pengembangan potensi
peserta didik agar berkembang secara optimal
7.
Memberikan jaminan pelayanan yang prima dalam berbagai hal untuk mendukung proses belajar dan bekerja yang harmonis
dan selaras
Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, sekolah
berusaha menerapkan peraturan
yang ketat sesuai dengan kedudukan masing-masing dan
menjalin komunikasi yang baik untuk menjamin hubungan kerja yang harmonis.
D. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah dijabarkan berdasarkan tujuan umum
pendidikan, visi, dan misi sekolah.
Berdasarkan tiga hal tersebut, dapat dijabarkan tujuan SDN Mekarsari 03
1. Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam hal
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam pengembangan
potensi, kecerdasan, dan minat.
3. Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam perolehan
nilai UN.
4. Terdepan, terbaik, dan terpercaya
dalam persaingan masuk jenjang SMP dan MTs.
5. Terdepan, terbaik, dan terpercaya
dalam berbagai kompetisi akademik dan nonakademik.
6. Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam
persaingan secara global.
7. Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam
pelayanan.
Secara berkelanjutan, tujuan sekolah tersebut akan
dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan
dalam kurun waktu tertentu untuk mencapai hasil yang optimal.
BAB
III
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A. Mata Pelajaran
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum
pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar
yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi
lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur
kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama
enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas
VI.
Struktur
kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
2. Substansi mata pelajaran IPA
dan IPS pada SD/MI merupakan ”IPA Terpadu” dan
”IPS Terpadu”.
3. Pembelajaran pada Kelas I–III
dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan
pada Kelas IV–VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4. Pembelajaran pada Kelas I–III
dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan
pada Kelas IV–VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
5. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran
per minggu secara keseluruhan.
6. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35
menit.
7. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) adalah 34–38 minggu.
Adapun muatan
kurikulum SDN Mekarsari 03 seperti
ketentuan tersebut tersusun dalam tabel berikut.
Komponen
|
Alokasi
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV
-VI
|
|
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
|
|
|
3
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
|
|
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
|
|
|
5
|
4.
Matematika
|
|
|
|
5
|
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
|
|
|
4
|
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
|
|
|
3
|
7.
Seni Budaya dan Keterampilan
|
|
|
|
4
|
8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan
|
|
|
|
3
|
B. Muatan Lokal
9. Bahasa Jawa
10. Bahasa Inggris
|
|
|
|
2
2
|
C. Pengembangan Diri*
11. Pramuka
12. Komputer
|
|
|
|
1
1
|
|
|
|
|
|
*)
Ekuivalen 2 jam pelajaran Tabel
3: Struktur Kurikulum SD/MI
B. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan
ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal
ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi
ciri khas daerah pedesaan dan
diterapkan di SDN Mekarsari 03 adalah seperti berikut.
1. Bahasa Jawa
Muatan lokal Bahasa Jawa wajib bagi semua siswa
kelas I hingga kelas VI.
Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran.
2. Pertanian
Muatan lokal sekolah
tidak wajib bagi seluruh siswa dan hanya diajarkan di kelas IV, V, dan VI.
Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam pelajaran.
3. Bahasa Inggris
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi semua siswa
kelas IV hingga kelas VI.
Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam
pelajaran.
Berikut adalah tabel alokasi
waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan
di SD Negeri Mekarsari 03
No
|
Mata Pelajaran Muatan Lokal
|
Alokasi
Waktu ( JP )
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
1
|
Bahasa
Jawa
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Mulok
sekolah
|
|
|
|
2
|
2
|
2
|
3
|
BahasaInggris
|
|
|
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah
|
2
|
2
|
2
|
6
|
6
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel 4: Alokasi waktu mata pelajaran
muatan lokal
C. Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan
diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai
dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri di SDN
Mekarsari 03 terdiri atas:
1. Pramuka;
2. Komputer.
Program tersebut dilaksanakan 1 dalam
seminggu. Hari Sabtu dilaksanakan untuk
kegiatan pramuka. Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan komputer diatur sesuai
jadwal berikut.
Hari
|
Kelas
|
Waktu
|
||
Senin
|
I
II
|
10.00–11.00
11.00–12.00
|
||
Selasa
|
III
IV
|
11.30–12.30
12.30–13.30
|
||
Rabu
|
V
|
12.10–13.10
|
||
Kamis
|
VI
|
12.10–13.10
|
||
D. Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar
SDN Mekarsari 03 ditetapkan
sebagai berikut.
Satuan
Pendidikan
|
Kelas
|
Satu
Jam
Pembelajaran
Tatap
Muka
(Menit)
|
Jumlah
Jam
Pelajaran
Per
Minggu
|
Minggu
Efektif
Per
Tahun
Pelajaran
|
Waktu
Pembelajaran
Per Tahun
|
Jumlah
Jam
Per
Tahun
(@ 60 Menit)
|
SD
|
I
- III
|
35
|
30
31
32
|
36
|
I.
1.050
II.
1.085
III.
1.120
Jam
pembelajaran
Kelas
I.
37.800
menit
II.
39.060
menit
III.
40.320
menit
|
I. 630
II. 651
III. 672
|
IV
-VI
|
35
|
36
|
36
|
1.260 jam
pelajaran
( 4 5 . 3 6 0
menit)
|
756
|
Tabel 5: Pengaturan beban
belajar
E. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi
dasar berkisar antara 0 –100 %. Kriteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian
kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber
daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu
mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar
untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai
ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian
kompetensi
(TPK) di SDN Mekarsari 03
Komponen
|
Ketuntasan
Belajar
|
A.
Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
65%
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
70
%
|
3.
Bahasa Indonesia
|
70
%
|
4.
Matematika
|
60
%
|
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
70
%
|
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
65%
|
7.
Seni Budaya dan Keterampilan
|
70
%
|
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
70
%
|
B.
Muatan Lokal
1.
Bahasa Jawa
|
65
%
|
2.
Pertanian
|
70
%
|
3.
Bahasa Inggris
|
65
%
|
C.
Pengembangan Diri
1.
Pramuka
|
B
|
2.
Komputer
|
B
|
Tabel 6:
Ketuntasan belajar
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan
kelas diatur
oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a. Kriteria
Kenaikan Kelas SD/MI ...........
1) Nilai rapor
diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR,
nilai tes tengah
semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk
mencari nilai
rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang
sesuai dengan
standar ketuntasan belajar (SKB) di SD/MI .........
2) Nilai rapor
di kelasnya masing-masing.
b. Penentuan
Kenaikan Kelas
1) Siswa yang
naik kelas ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan
Guru dengan
mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti,
dan kehadiran
siswa yang bersangkutan.
2) Siswa yang
dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik kelas ....
3) Siswa yang
tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
2. Kelulusan
a. Kriteria
Kelulusan
Hasil ujian
dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian
dimanfaatkan
sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan
kelulusan dengan
kriteria sebagai berikut.
1) Memiliki
rapor kelas VI;
2) Telah
mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata
pelajaran yang
diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran
6,00.
b. Penentuan
Kelulusan
1) Siswa yang
lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan
Guru dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/
prilaku/budi
pekerti siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria
kelulusan.
2) Siswa yang dinyatakan
lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan
semester 2 kelas
VI sekolah dasar.
3) Siswa yang
tidak lulus tidak diberi ijazah dan mengulang di kelas terakhir
G. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan
kecakapan hidup di SD/MI .................... adalah komputer
PROGRAM
PEMBELAJARAN KOMPUTER
SD/MI...........................
Kelas
|
Materi
|
I
|
1.
Pengenalan bagian-bagian komputer
2. Games
|
II
|
1.Menghidupkan
dan mematikan dengan urutan yang benar
2. Games
|
III
|
1.
Mengetik huruf dan angka
2. Games
|
IV
|
1.
Mengetik surat
2. Games
|
V
|
1.
Membuat dan mengetik surat
2.
Membuat kolom/tabel jadwal mata pelajaran
|
VI
|
1.
Membuat surat
2.
Menghitung
3.
Pengenalan internet
|
Tabel
7: Program pembelajaran komputer
H. Pendidikan Berbasis Keunggulan
Lokal dan Global
Keterampilan betrnak lokal dan global
SD/MI ........... adalah ternak kelinci dalam negeri.
Kelas
|
Materi
|
I
|
|
II
|
|
III
|
|
IV
|
|
V
|
|
VI
|
|
Tabel 8: Program keterampilan lokal dan
global
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang diselenggarakan
dengan mengikuti
kelender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender
pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu
tahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran.
Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif
belajar sesuai
dengan keadaan dan kebutuhan.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam
pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah
jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda
tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Hari libur
sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan
Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait
dengan hari raya
keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau
organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Sekolah/madrasah
atau sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur
keagamaan lebih
panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi
sekolah/madrasah
yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu
secara khusus
tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran
efektif.
Hari libur
umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis
pendidikan
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada
bulan Juni tahun
berikutnya.
2. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
dan/atau
Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari
raya keagamaan.
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi
penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah
pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak
untuk
satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing
5. satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen
6. standar
isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah
7. daerah.
8. 5. Hari belajar
efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan
9. pembelajaran,
sesuai dengan ketentuan kurikulum. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu)
tahun pelajaran adalah 210 (dua ratussepuluh) hari, sesuai dengan kurikulum
yang berlaku.
7. Jam belajar efektif adalah jam
belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan
tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I–III
(dengan model pembelajaran tematik) adalah 26–28 jam pelajaran, sedangkan untuk
kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka kalender pendidikan SD/MI .............
adalah seperti berikut :
1.
ALOKASI WAKTU PADA
KALENDER PENDIDIKAN
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu
efektif belajar
|
34–38
minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum
2 minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3
|
Jeda
antarsemester
|
Maksimum
2 minggu
|
Antara
semester 1 dan 2
|
|
|
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan
dan
administrasi akhir dan
awal
tahun pelajaran
|
4
5
|
Libur
akhir tahun pelajaran
Hari
libur keagamaan
|
Maksimum
3 minggu
2–4
minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan
libur keagamaan lebih lama dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif
|
6
7
8
|
Hari
libur umum/nasional
Hari
libur khusus
Kegiatan
khusus sekolah /madrasah
|
Maksimum
2 minggu
Maksimum
1 minggu
Maksimum
3 minggu
|
Disesuaikan
dengan peraturan pemerintah
Untuk
satuan pendidikan sesuai
dengan
ciri kekhususan masingmasing
Digunakan
untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah / madrasah tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel
9: Alokasi waktu pada kalender pendidikan
PERKIRAAN
JUMLAH HARI EFEKTIF SEKOLAH,
KEGIATAN,
PENYERAHAN RAPOR, DAN LIBUR SEKOLAH
SDN MEKARSARI 03
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
No.
|
Semester
|
Bulan
|
Hari
Efektif
Sekolah
|
Kegiatan
|
Penyerahan
Rapor
|
Libur Sekolah
|
|||
Semester
|
Minggu
|
Umum
|
Hari
Raya
|
||||||
1
|
I
|
Juli
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agust
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sept
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Nop
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Des
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jeda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jml
|
106
|
|
|
|
|
|
|
2
|
II
|
Jan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Peb
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Apr
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mei
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Juni
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jeda
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jml
|
139
|
|
|
|
|
|
|
Tabel
10: Perkiraan jumlah hari efektif sekolah, kegiatan, penyerahan rapor, dan
libur sekolah SDN Mekarsari 03 pada tahun pelajaran 2012/2013
PERKIRAAN
KALENDER AKADEMIK
SD/MI
......................................
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
2
s/d 13 Juli ‘12
|
Libur
kenaikan kelas
|
2
|
14
Juli ‘12
|
Persiapan
tahun pelajaran 2012/2013
|
3
|
16,17,dan
18 Juli 2012
|
Hari
pertama masuk sekolah
|
4
|
17
Agustus 2012
|
Upacara
HUT RI
|
5
|
20
s/d 23 Agust ‘12
|
Libur awal Ramadan 1433
H
|
6
|
19
Agst ‘12
|
1
syawal 1433H
|
7
|
20
s/d 25 Agust ‘12
|
Libur
Idulfitri
|
8
|
1
s/d 6 okt ‘12
|
UTS
1
|
9
|
28
Oktober 2012
|
Upacara
Hari Sumpah Pemuda
|
10
|
10
Nopember 2012
|
Upacara
Hari Pahlawan
|
11
|
26
Oktober 2012
|
Libur
Idul adha 1433 H
|
12
|
15
Nopemb ‘12
|
Perkiraan
Tahun Baru Hijriyah
|
13
|
1
s/d 8 Des ‘12
|
Ulangan
akhir semester 1
|
14
|
15
Desember ‘12
|
Penyerahan
buku raport semester 1
|
15
|
17
s/d 29 Des ‘12
|
Libur
semester 1
|
16
|
25
Desember ‘12
|
Libur
Natal
|
17
|
01
Januari 2013
|
Libur
Tahun Baru 2013
|
18
|
24
Januari ‘13
|
Libur
hari raya Maulid Nabi Muhammad saw
|
19
|
10
Pebruari ‘13
|
Libur
Imlek
|
20
|
4
s/d 9 Maret ‘13
|
Kegiatan
tengah semester
|
21
|
12
Maret ‘13
|
Libur
Nyepi
|
22
|
29
Maret ‘13
|
Libur
umum wafat Isa Almasih
|
23
|
21
April ‘13
|
Perayaan
Hari Kartini
|
24
|
02
Mei ‘13
|
Upacara
Hari Pendidikan Nasional
|
25
|
20
Mei 13
|
Upacara
Hari Kebangkitan Nasional
|
26
|
7
s/d 9 Mei ‘13
|
Ujian
Sekolah SD (Utama)
|
27
|
13
s/d 15 Mei ‘13
|
Ujian
Sekolah SD (Susulan)
|
28
|
7
s/d 14 Juni ‘13
|
Ulangan
Kenaikan Kelas
|
29
|
22
Juni 2013
|
Penyerahan
Buku Rapor Semester 2
|
30
|
24
Juni ‘13 s/d 13 Juli’13
|
Libur
Semester 2
|
|
|
|
Tabel 11: Perkiraan kalender Akademik SDN
Mekakarsari 03
Tahun
pelajaran 2012/2013
BAB V
PENUTUP
Dengan
telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini, maka SD/MI
.................. telah memiliki acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada tahun
pelajaran 2007/2008. Dengan demikian, mulai tahun
2007/2008 ini, SDN Mekarsari 03 secara serempak akan melaksanakan
KTSP untuk semua kelas.
Harapan
kami, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga
seluruh kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan
dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya para guru, karyawan, peserta
didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat
berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
(KTSP) ini dapat menjadi sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah
maupun batiniah.
....................,
...........................
Menyetujui Kepala
Sekolah SD/MI ..............
Komite
Sekolah
...................................
................................................
NIP
...............................
Mengetahui,
Kepala
DISDIKPORA KAB/KOTA
................................................
NIP
...............................
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Standar Nasional Pendidikan. 2006. ”Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”. Jakarta:Depdiknas.
Depdiknas.
2006. ”Permendiknas Nomor 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah”. Jakarta:
Depdiknas.
–––. 2006. ”Permendiknas Nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”. Jakarta:
Depdiknas.–––.
2006. ”Permendiknas Nomor 24/2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor
22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Permendiknas Nomor 23/2006 tentang Standar Komptensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah”. Jakarta:
Depdiknas.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Catatan
:
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................